SANANA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara telah memeriksa saksi kurang lebih sebanyak 30 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi DD/ADD pada Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021-2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond saat ditemui awak media menyampaikan, akhir bulan April tahun 2025 lalu pihaknya telah melakukan penyidikan sampai pada 12 Juni 2025 dilanjutkan dengan pengeledahan di tiga tempat diantaranya, kantor Desa Pohea, Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta rumah pribadi saksi inisial SD.
” Dalam waktu dekat kami masih dalam pemeriksaan saksi karena masih ada saksi tambaha yang dari luar Kepulauan sula. Kami sedikit terkendala karena kekurangan tenaga,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/06/2025).
Meskipun begitu, Raimond menambahkan, dalam proses kasus tersebut banyak hal yang nanti pihaknya akan membuktikan dalam persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil pengeledahan tersebut.
” Hasil dari tim penyidik belum rampung tetapi positif ada tindak pidana di sana. Kami yakin dalam persidangan nanti kami bisa membuktikannya dan penetapan tersangka pasti ada” pungkasnya. (cr-03)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

