Wabup Pimpin Rapat Penegasan Batas Dua Desa di Kepulauan Sula

Dari kelima tahapan tersebut, progres pemerintah daerah telah melewati tahap pertama yakni pembentukan panitia dan sosialisasi, saat ini telah memasuki tahap kedua yakni melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa serta verifikasi berkas batas desa yang di masukan oleh masing-masing desa di Kepulauan Sula.

Untuk kedua desa yakni Desa Mangon dan Desa Man Gega belum sampai pada tahap verifikasi berkas batas desa, Kedua desa tersebut masih pada tahap pengumpulan dokumen dari masing-masing desa untuk dapat di proses sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 mengatur tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

“Progres pemerintah daerah dari jumlah 78 Desa di Kab. Kepulauan Sula, sebanyak 26 Desa suda selesai verifikasi berkas, jadi sisah 52 Desa yang belum terverifikasi termasuk desa Mangon dan Desa Man Gega,” Jelas Suwandi.

Proses penetapan dan penegasan batas desa dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa, serta tim penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) Kabupaten Kepulauan Sula.

“Proses penegasan batas desa sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dimulai dari persiapan dokumen administrasi yang mencakup berita acara dan dokumen pendukung lainnya, seperti data tanah dan peta kerawangan desa. Dengan adanya penetapan dan penegasan batas desa yang jelas maka akan mengurangi risiko konflik perbatasan,” ungkapnya.

Berita Terkait