“Bapak Ibu yang sudah terdaftar dalam paruh waktu, insyaAllah tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, tetap digaji, meskipun besarannya tidak sama dengan yang penuh waktu. Dengan demikian, Bapak Ibu memiliki kesempatan dan waktu yang banyak untuk mengembangkan potensi diri di luar jam kerja,” imbuhnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan Rusdy Thamrin dalam laporannya mengatakan, Merujuk Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 392 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024.
“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memperoleh Formasi: Tenaga Guru 127, Tenaga Kesehatan 696, Tenaga Teknis 826, Total: 1.649 Formasi. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru,Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, Maka yang lulus PPPK Tahap I total sebanyak 984,” ungkap Rusdy.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
