Meskipun begitu, setelah dipikirkan kembali apabila diundurkan maka khawatirnya muncul opini-opini liar yang akan membuat klin mereka makin drop, sehingga diminta ke penyidik untuk pemeriksaan dilakukan dengan pendamping psikolog dari dinas perlindungan perempuan.
“Ada puluhan pertanyaan, tapi tidak ada satupun yang mengarah kepada keterlibatan klien kami dalam kasus tersebut. Semua pertanyaan dijawab dengan jelas dan terarah. Ini penting disampaikan ke publik sehingga tidak lagi ada opini liar yang dapat menyudutkan kline kami,” tegasnya.
Sementara itu, Rusdi Bachmid rekan tim hukum lainnya menyampaikan, pada saat menerima kuasa dari Almira tepatnya pada 8 Agustus 2015. Sebelum kuasa itu diterima, kline mereka sudah lebih dulu menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Dari situ kami langsung berkoordinasi dengan penyidik di Polsek Maba Selatan guna menentukan tempat pemeriksaan bagi klien kami. Karena jika mengacu pada pasal 113 KUHAP saksi bisa meminta untuk diperiksa di luar dari lokasi kepolisian yang menangani kasus,” ujarnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)