Sepakat RAPBD-P Disahkan, DPRD Ternate Minta Tagih Piutang Pajak dan Retribusi

Rapat Pembahasan Tahap Satu Akhir RAPBD-P Tahun 2025
Rapat Pembahasan Tahap Satu Akhir RAPBD-P Tahun 2025

TERNATE – Rancangan APBD-Perubahan tahun 2025 setelah melalui sejumlah tahapan telah disepakati Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Kota Ternate untuk segera disahkan menjadi APBD-P tahun 2025. Kesepakatan ini melalui rapat tahap satu akhir antara Banggar dan TAPD, pada Kamis (28/8/2025).

Bahkan, dalam rapat tersebut Banggar meminta agar Pemkot Ternate segera menagih piutang pajak dan retribusi yang nilainya mencapai miliaran rupiah, dalam rangka untuk mengoptimalkan PAD.

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, rapat tahap I akhir tersebut untuk membahas RAPBD Perubahan 2025, dimana dalam rapat itu antara Banggar DPRD dan TAPD menyatukan persepsi program kegiatan yang ditargetkan dalam APBD induk 2025, disepakati untuk dibawa ke APBD Perubahan baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

“Jadi apa yang menjadi catatan telah terkoreksi, sebelum disahkan malam nanti kita sudah klirkan, karena tidak mengalami banyak perubahan,” katanya, usai rapat.

Dikatakannya, dalam rapat itu juga Banggar meminta kepada BP2RD disisa waktu tahun ini, agar dapat mengoptimalkan pengelolaan PAD di Kota Ternate.

Bahkan kata Rizal, catatan piutang yang selama ini jadi PR bagi BP2RD diminta untuk lebih dioptimalkan juga, meski begitu Rizal memastikan, terkait piutang pajak dan retribusi dari pihak ketiga ini nantinya Pemkot Ternate akan melakukan koordinasi dengan Kejari Ternate, sebagai pengacara negara untuk menampingi Pemkot Ternate melakukan penagihan sesuai LHP BPK.

“Dalam beberapa tahun terakhir BPK meminta BP2RD untuk segera melakukan penagihan baik pajak maupun retribusi, dimana pajaknya sebesar 11,5 milyar dan retribusi mencapai 8 milyar lebih. Ini hutang pihak ketiga (piutang) kepada pemerintah ,” jelasnya.

Rizal menyebut, piutang ini sesuai LHP BPK sudah sejak dua tahun terakhir, dan BP2RD sendiri sudah mengambil langkah dimana ada pelaku usaha yang sudah melunasi kewajibannya, kemudian ada pelaku usaha yang melakukan pembayaran dengan sistem angsuran yakni Sahid Bella Hotel, namun ada juga pelaku usaha yang belum sama sekali melaukan pembayaran.

“Padahal mereka yang belum ada itikad baik ini kita sudah melakukan himbauan dan informasi namun kewajiban itu belum merek lakukan, dan rapat tadi disepakati agar ini bisa ditagih karena ada pendapatan yang bisa mendongkrak PAD, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,” tandasnya.

Sekda menegaskan, siapapun dia piutang tetap harus ditagih, karena nanti pelaku usaha melakukan pembayaran secara angsuran atau meminta keriganan juga bisa digunakan. “Karena yang kita ingin tekankan mereka harus punya itikad baik dulu, karena itu kewajiban dan kami di Pemerintah juga hanya melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh BPK.

Sekda juga mengungkapkan, Perpres terkait dengan efisiensi anggaran jug jadi rujukan Pemkot Ternate dalam menyusun APBD-P, bahkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 22 tahun 2025, dimana dalam KMK itu menyebutkan besaran dana transfer dari pusat ke daerah mengalami rasionalisasi sehingga itu menjadi dasar pertimbangan penyesuaian anggaran.

Dimana dalam rapat itu disepakati bahwa PAD mengalami peningkatan sebesar 16.820.506.000 sehingga PAD yang pada APBD induk sebesar 144.818.000.000 naik menjadi 161.638.506.000 pada APBD-Perubahan.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait