Komisi III Ancam Buang Sampah Medis di Kantor Wali Kota Ternate

Nurlaela Syarif
Nurlaela Syarif

TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mengancam sampah medis yang berasal dari fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Ternate bakal dibuang di halaman kantor Wali Kota Ternate.

Hal ini lantaran Komisi III menilai Pemkot Ternate tidak merespon ijin operasional insenerator di TPA Buku Deru-Deru sampai kini tak kunjung tuntas, dan berakibat pengelolaan limbah medis ditutup dan tidak beroperasi selama sebulan, masalah tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD dengan Dinas Kesehatan Kota Ternate pada Selasa (9/9/2025) dengan agenda pemanfaatan insenerator untuk pengelolaan limbah medis di Kota Ternate.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif mengatakan, insenerator yang ada di Kota Ternate ini juga digunakan untuk mengelola limbah medis dari sejumlah kabupaten/kota di Maluku Utara, sehingga dalam RDP tersebut Komisi III mempertanyakan standar dan SOP pengelolaan limbah medis yang ada, meski dari Dinas Kesehatan mengklaim sesuai pdosedur,

Dikatakannya, insenarator adalah alat yang digunakan untuk membakar limbah berbahaya dan infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan berupa limbah padat, cair dan patalogis atau jenis organ tubuh manusia, dan alat tersebut berada di Kota Ternate namun pengoperasiannya ditutup lantaran belum mengantongi ijin operasional.

RDP yang dilakukan kata Nurlaela, sebagai tindaklanjut atas kejadian penemuan potongan kaki manusia di tempat sampah, lantaran dari RSUD menyerahkan potongan kaki hasil operasi ke keluarga. Padahal potongan tubuh manusia itu juga masuk limbah medis yang mestinya dikelola oleh pihak RSUD.

Kata Nurlaela, di Kota Ternate sendiri tercatat 9 faskes yang produk limbah medisnya ada setiap waktu, ditambah dari kabupaten/kota lain. Sehingga hal ini jadi perhatian komisi III karena memiliki dampak yang membahayakan. “Jadi harus di kelola dengan standar dan prosedur yang jelas, dan Dinas Kesehatan dan DLH selama ini sudah menjalankan prosedurnya yang jelas,” kata dia.

Namun Komisi III mengikhtiarkan ke OPD teknis ini, karena penagihan pungutan yang dilakukan ini juga jadi sorotan APH, meski mereka sudah mengantongi ijin berupa UPL/UKL dan dokumen teknis, namun ijin Amdal yang jadi isyarat itu belum ada. Dan hal ini butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, karena Amdalnya dibawah kewenangan pemerintah pusat.

“Ini agar supaya tagih-pungut yang dilakukan itu punya dasar hukum, kemudian dari aspek pengelolaannya Pemerintah Kota harus berbenah dengan fokus pada faskes yang ada di Kota Ternate, sambil menyiapkan dokumen ijin. Karena yang terjadi sekarang ini pengelolaannya ditutup selama satu bulan, dan ini dapat membahayakan wilayah sekitar, karena kita belum tahu kapan waktu pengelolaan limbah medis ini kembali dilakukan,” tandasnya.

Dalam rapat itu Komisi III menyarankan ke Dinas Kesehatan untuk segera menyiapkan ijin yang dibutuhkan, dengan berkonsultasi ke kementrian dan Komisi III siap untuk dilibatkan.

Menurutnya, pengelolaan limbah medis ini jika dilakukan dengan baik maka akan dapat mendatangkan PAD yang nilainya signifikan. Karena pengelolaan limbah medis pada 9 faskes di Ternate mencapai 163 juta perbulan, namun hal tersebut hanya digunakan untuk operasional. Namun jika tarifnya sesuai ketentuan yamg diatur dalam Perda maka pendapatan yang diterima mencapai 2,3 milyar dalam setahun.

“Namun mereka tidak  bisa menggunakan tarif sesuai Perda karena terganjal ijin operasional. Dari kondisi yang ini berarti Pemerintah Kota ini tidak mau ada pendapatan, yang akibatnya kita loss potensi mencapai 2,3 milyar,” terangnya

Lanjut dia, nilai pendapatan yang diterima tersebut baru berlaku di 9 objek dalam Kota Ternate, tapi jika ditambah dengan objek lain di luar Kota Ternate maka total pendapatan yang diterima mencapai 4-5 milyar dalam setahun. “Karena ijinnya brlum ada maka sekarang ini justru pendapatan itu tidak diakui sebagai pendapatan daerah, namun digunakan sebagai operasional di lapangan seperti petugas pengangkut dan sewa kendaraan dan itu berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh faskes,” ucapnya.

Nurlaela menegaskan, dengan tidak beroperasinya insenerator tersebut, maka akan berdampak pada penumpukan limbah medis di sejumlah fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas karena tidak lagi di kelola. Dan untuk memastikan itu, saat reses nanti DPRD akan memanfaatkan untuk mengecek langsung ke faskes yang ada.

“Kalau sampai 2 bulan tidak ada solusi dari Pemerintah Kota Ternate, maka Komisi III akan pimpin barisan bersama Faskes yang lain  kita akan buang limbah medis di kantor Wali Kota,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait