“Pihak Indomaret diketahui menjalankan operasional lebih dari satu tahun tanpa mengantongi dokumen legal seperti Izin Usaha Lokasi, Izin membangun (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), serta Tidak melakukan rekrutmen Tenaga Kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan,” Paparnya.
Taher mengatakan, bersama tim atas nama Pemerintah Daerah akan memberhentikan aktivitas jual beli sementara, sampai pihak manajemen gerai Indomaret Loleo dapat memperlihatkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLFB).
“Sampai batas waktu lima hari kedepan, dan segel bisa dibuka kembali dengan syarat pihak gerai Indomaret dapat menyelesaikan administrasi yang telah ditentukan dalam surat pemberitahuan,” Imbuhnya.
Taher Husain menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku usaha manapun yang menabrak aturan, dan seluruh gerai Indomaret akan tetap ditutup sampai perusahaan tersebut dapat memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku tanpa pengecualian. (hms)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
