TERNATE – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara disomasi karena diduga lalai melakukan pengawasan terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yakni, PT Novavil Mutiara Utama yang menelantarkan sejumlah jamaah umroh.
Somasi ini dilayangkan oleh sejumlah korban melalui tim hukum. Di dalam surat somasi tersebut, tercantum beberapa poin penting yang harus segera dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenag Maluku Utara, karena diduga mengabaikan tugas sebagaimana dalam peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang Menjamin Hak Masyarakat Atas Informasi yang Benar, Kejelasan dan Kepastian Hukum. Namun nyatanya hal itu justru diabaikan oleh Kanwil Kemenag Maluku Utara.
Demikian disampaikan oleh Bahtiar Husni selaku tim hukum korban saat diwawancarai, Rabu (24/09/25). Kata dia, pihaknya sudah melayangkan somasi ke Kemenag Provinsi Maluku Utara atas dugaan kelalain melakukan pengawasan terhadap Travel Novavil Mutiara Utama yang menyebabkan masyarakat menjadi korban.
Karena itu, Kanwil Kemenag segera memberikan penjelasan resmi secara tertulis atas tidak dilaksanakannya kewenangan pengawasan terhadap PPIU atau PT Novavil Mutiara Utama tersebut, mengambil langkah tegas dan konkret dalam bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)