Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Pusat, Dirjen PHU, dan pihak terkait lainnya guna memastikan hak-hak jemaah segera dipulihkan, menyampaikan kepada publik dan para korban rencana penyelesaian masalah secara transparan dan akuntabel serta menyampaikan surat tanggapan resmi terkait somasi ini dalam waktu 7 hari.
“Apabila somasi ini tidak ditanggapi maka kami akan mengajukan laporan ke Ombudsman RI, Kementerian Agama RI, Komisi VIII DPR RI, dan media masa atas dugaan mal administrasi. Kami juga akan melakukan upaya hukum secara pidana dan perdata, baik terhadap PPIU maupun Aparatur Negara/Kemenag yang lalai menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah calon jemaah umrah asal Halmahera Timur ini berulang kali dijanjikan oleh pihak travel Novavi untuk melaksanakan umrah pada bulan Oktober hingga Maret tahun 2025, namun setelah bulan Maret, keberangkatan kembali dimundurkan pada bulan Juli, dan kembali dijanjikan pada 26 Agustus lalu.
Atas hal itu, para jemaah lantas berangkat ke Ternate, sayangnya setelah tiba di Ternate para jemaah sempat ditelantarkan selama sembilan hari di kantor Travel Novavil di Kelurahan Kalumpang lantaran tak mendapatkan kepastian keberangkatan.
Namun setelah Travel Novavil mendapatkan sorotan publik, pihak travel menyiasati keberangkatan jemaah sehari setelah berita soal keberangkatan ditunda pada Jumat (5/09/25).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)