Bupati Halteng Serahkan SK Kepada 166 PPPK Tahap II Formasi 2024

Bupati Ikram M Sangadji menyerahkan SK PPPK tahap II formasi 2024

HALTENG – Kabupaten Halmahera Tengah menjadi kabupaten pertama di Provinsi Maluku Utara, yang menyerahkan SK PPPK tahap II Formasi Tahun 2024.

Dalam sambutannya Bupati Ikram M Sangadji menjelaskan, pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang, mulai dari proses usulan kebutuhan, rekrutmen hingga usulan penetapan NIP maupun penerbitan SK sebagai PPPK telah melalui mekanisme penyaringan secara transparan dan objektif.

“Proses seperti ini sangatlah penting karena rekrutmen pegawai merupakan kegiatan awal dari mata rantai pembinaan pegawai,” ujarnya.

Dikatakannya, perubahan predikat dari sebelumnya sebagai PTT menjadi PPPK tentunya membawa pengaruh dalam pola berpikir, pola tindak maupun pola kerja sehari-hari, baik dilingkungan kerja maupun dilingkungan masyarakat umum sesuai kode etik dan kode perilaku yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku. “ Ini artinya saudara-saudari tidak dapat berbuat sesuka hati dan harus menjaga harkat dan martabat sebagai ASN,” katanya.

“ Saudara-saudari yang hari ini diangkat sebagai PPPK diharapkan mempunyai kemampuan untuk mengembangkan kreatifitas, memiliki ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku, bermental baik, mempunyai prestasi dan keluwesan pola pikir serta menjadi panutan, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” tandasnya.

Bupati mengatakan prinsip- prinsip inilah yang merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan ASN yang akan mendatangkan sanksi bila dilanggar yakni sanksi moral yang tidak menutup kemungkinan dapat mengarah kepada sanksi hukum. “ Disinilah letaknya esensi dilaksanakan kontrak kerja sebagai PPPK yang dapat dievaluasi menyeluruh apakah dapat diperpanjang atau justru pemutusan kontrak,” sebutnya.

Selain itu pula, PPPK sekarang juga dapat memiliki kesempatan dan peluang yang sama dengan PNS, baik dari segi Karier maupun Pengembangan kompetensinya, PPPK juga dapat menduduki jabatan- jabatan strategis dalam pemerintahan bila memiliki prestasi dan berperilaku baik.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudari yang pada hari ini menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPPK, Ini adalah hasil dari perjuangan panjang, kerja keras, doa, dan ketekunan saudara-saudari,” akunya.

Bupati juga mengingatkan bahwa pengangkatan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan justru awal dari pengabdian dan tanggung jawab sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat.

“Selamat bekerja, laksanakan amanah dan tugas yang diembankan kepada saudara-saudari dengan baik dan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Maha Esa membimbing langkah kita dalam mewujudkan good governance di Kabupaten Halteng,” tutupnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Halteng Arman Alting menyampaikan terima kasih kepada Bupati Ikram M Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil dan Sekretaris Daerah Bahri Sudirman serta semua pihak yang telah membantu dan bekerja sama sehingga penyelesaian pengangkatan PPPK tahap II ini dapat berjalan sesuai dengan schedule yang telah di tetapkan.

Arman melaporkan bahwa pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPPK didasari pada aturan yang berlaku. “ Tahap pelaksanaan tes PPPK tahun 2024 Tahap 2 berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara, Nomor : 6610/BKS.04.01/SD/L/2024,” tandasnya.

Dikatakannya, jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 dan Nomor: 2933/BMP.01.01/K/SD/2025, perihal penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK tahap 2024 Tahap II, yakni pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi adminstrasi, pelaksanaan seleksi kompetensi, pengumuman hasil kelulusan, pengisian DRH, usul Penetapan Nomor Induk PPPK, penandatangan perjanjian kerja dan Penyerahan SK PPPK.

“Adapun mereka yang mengikuti tahapan seleksi tes PPPK Tahap II adalah Tenaga Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus dengan menggunakan keterangan pimpinan masing-masing instansi. Dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, yang tidak mengikuti seleksi tes Tahap I,” tukasnya.

Kelompok sasaran kelulusan mereka yang diserahkan Surat Keputusan pada hari ini adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan secara sah dinyatakan lulus dalam  seleksi penerimaan PPPK melalui sistem CAT yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, serta mereka yang mendapat optimalisasi kelulusan yang mengikuti seleksi tahap I tapi tidak bisa mengisi formasi, namun dapat mengisi formasi tahap II (Surat Keputusan Kemenpan RB Nomor 347 T.A 2024) dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Sebagaimana diketahui Pegawai yang menerima Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Tahap II pada hari ini berjumlah 166 orang yang terdiri dari Tenaga Guru 30 orang, Tenaga Kesehatan 95 orang dan Tenaga Teknis 41 orang. (udy)

Berita Terkait