“Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate meminta JPU untuk mengembangkan keterlibatan dari Suryati Abdulah, Lasidi Leko, dan Puang untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Rabu (01/10/25).
Ia menegaskan, apabila merujuk pada dua alat bukti maka hal itu sudah terpenuhi untuk menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka dalam kasus ini. Untuk itu, pihaknya meminta Kejari Kepsul agar mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Memang penanganan kasus korupsi ini tidak ditangani secara efektif, efisien, dan profesional oleh Kejari Kepsul, karena pelaku utama masih dibiarkan bebas berkeliaran, sementara yang dimasukkan hanya orang-orang yang turut serta,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate itu menganggap terdakwa Muhammad Yusril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp1 miliar lebih.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)