Sementara itu Kepala Pusdal Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku Azril Rasul dalam paparannya berdasarkan hasil evaluasi data dan informasi yang ada pada informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN) sebanyak 514 kabupaten/kota yang ada, terdapat 343 kabupaten/kota yang masih melaksanakan pengelolaan sampah di TPA dengan menggunakan sistem open dumping.
“ada 9 tahapan peran pemerintah kota dalam pengelolaan sampah diantaranya yang pertama penguatan regulasi, pemrograman dan perencanaan teknis, sosialisasi dan edukasi perubahan perilaku serta pemberdayaan masyarakat, operator dan pengelola kontrak pelayanan pengelolaan sampah, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, teknologi dan pengelolaan aset, pengalangan retribusi persampahan, penggalangan offtaker produk olahan sampah, pengawasan dan penegakan hukum serta pemantau dan evaluasi” jelasnya.
Sambung Azril, dirinya juga menjelaskan tentang paradigma pengelolaan sampah yang diinginkan bagian hulu (pengurangan) dengan reduce, recycle dan reuse kemudian ke bagian tengah (penanganan) dengan pemilihan,pengumpulan, angkut dan pengolahan dan terakhir bagian hilir (pemrosesan akhir/TPA) inilah langkah-langkah yang dilakukan dari open dumping ke controlled atau sanitary landfill.
“untuk provinsi maluku utara, kota tidore yang diharapkan dapat melaksanakan sistem sanitary landfill tersebut, sementara untuk naik pada peringkat adipura kencana dengan nilai lebih dari 85 harus mencakupi 4 kriteria predikat diantaranya dengan TPA sanitary landfill dan hanya residu, pengolahan sampah 50%-100%, memiliki anggaran dan sarana prasarana yang baik, serta tidak ada TPS liar” Tutup Azril. (hms)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)