Bangunan Milik DKP Malut di Halsel Disegel

Kuasa Hukum, Abdulah Ismail

TERNATE – Pemilik lahan bernama Ramly Adam geram dengan sikap diam yang ditunjukkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, tidak menggubris surat teguran hukum atau somasi yang dilayangkan pada 4 Agustus tahun 2025 lalu.

Somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya kepada pihak DKP Malut itu karena tidak membayar lahan yang berada di Desa Belang Belang, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan yang diatasnya didirikan Kantor Balai Benih Ikan Pantai.

Karena itu, pemilik lahan Ramli Adam akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan serta lahan tersebut. Demikian disampaikan oleh Abdullah Ismail selaku tim hukum saat diwawancarai, Senin (6/10/2025).

Kata dia, somasi yang dilayangkan kepada pihak DKP Malut itu tidak direspons dengan baik, padahal surat somasi sudah diterima. “Kami telah membuat kesepakatan dengan klien kami untuk menyegel lokasi tersebut dan hal itu sudah dilakukan pada Minggu kemarin,” tuturnya.

Berita Terkait