Dari situ, mulai disepakati secara bersama. Pembebasan lahan atau pembayaran lahan akan direalisasi setelah anggaran cair. Seiring waktu, proses pembayaran yang dijanjikan pihak DKP Malut tidak direalisasi hingga saat ini.
Olehnya itu, Ramly kembali berkoordinasi dengan pihak DKP terkait pembayaran. Akan tetapi, upaya koordinasi menemukan jalan buntu. Masuk Januari 2025, Ramly langsung mendatangi Kepala DKP Malut, Abdullah Assegaf dan membahas masalah ini.
Berdasarkan hasil koordinasi, Abdullah Assegaf selaku kepala DKP langsung menghubungi Kadis Perkim Malut. Dari hasil pembicaraan, Abdullah Assegaf mengaku, ada anggaran sisa senilai Rp2 miliar tetapi baru bisa dicairkan bulan Juni 2025.
Namun, jumlah anggaran itu hanya bisa membayar sebagain dari total keseluruhan lahan yang ditempati saat ini. Merasa kalau tidak ada kepastian sama sekali, Ramly melalui kuasa hukum melayangkan somasi ke pihak DKP Malut.(cr-02).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)