Sekda, Pengamat Dan DPRD Angkat Bicara Dampak Pemangkasan Dana TKD

“Hal ini menimbulkan kegelisahan terhadap ASN, PPPK, dan PPPK Paruh waktu yang dimana mengkhawatirkan gajinya akan dipotong, namun dibawah kepemimpinan Wali Kota Tidore Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman  ini bertekad untuk tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan pembayaran gaji ASN, PPPK maupun PPK Paruh waktu dan kami tidak akan hilangkan PPPK maupun PPPK Paruh waktu.” Kata Ismail.

“Sehingga skema yang dilakukan pemkot Tidore pada tahun 2026 dengan pemangkasan dana TKD ini, pemkot Tidore hanya membiayai belanja koperasi, sedangkan untuk belanja modal dan lain-lain tidak bisa dilaksanakan, namun hak-hak ASN, PPPK dan PPPK paruh waktu tidak diabaikan.” Sambung ismail.

Sementara, Pengamat ekonomi dan politik Ishak Naser menegaskan bahwa perbincangan soal dugaan pengurangan Dana Transfer ke Daerah tidak boleh dilihat secara parsial, karena isu ini berakar dari kebijakan fiskal nasional yang memerlukan pembacaan regulatif dan kontekstual agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di daerah, sehingga Permasalahannya bukan sekadar soal pengurangan, akan tetapi  perlu melihat dari konteks data dan regulasi yang berlaku agar pembahasannya lebih objektif.

Ia juga  menjelaskan, mekanisme transfer dana dari pusat ke daerah tidak berdiri sendiri, melainkan diatur melalui sistem keuangan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Pembahasan tentang TKD harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan nasional. Jika tidak, akan muncul persepsi bahwa pemerintah pusat sengaja memotong anggaran daerah, padahal bisa jadi itu penyesuaian teknis dalam struktur fiskal nasional,” imbuhnya.

Berita Terkait