Dalam pelaksanaan tugas yang bersifat umum, pemerintah daerah wajib untuk melaksanakan bagi kepentingan daerah menyangkut ketentraman dan ketertiban masyarakat. Begitupun selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan tugas dalam melaksanakan tugas yang bersifat umum, akan menghadapi tantangan yang berbeda dengan yang lain.
“Saudara saudara berhadapan langsung dengan masyarakat dengan karakteristik yang berbeda sehingga dituntut bekerja secara profesional dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati. Tingkatkan Kemampuan dialogis yang baik dalam melayani masyarakat.
Dalam melakukan tugas-tugas bersifat humanis, tetapi dalam kondisi tertentu kita dituntut untuk melakukan secara tugas cepat dan tegas karena di pundak suadara melakukan tugas yang di gariskan oleh pemerintah daerah,” ungkap Bupati.
Bupati menghimbau kepada semua yang telah diangkat menjadi PPPK pada Dinas Satuan Polisi Pamong yang didalamnya ada PPPK Satpol dan Damkar, untuk membangun komunikasi dengan baik dalam bekerja, dengarkan arahan dari pimpinan dan laksanakan berdasarkan aturan pimpinan, dalam bekerja dilarang melalukan tugas diluar peraturan yang ditetapkan serta tingkatkan loyalitas kepada atasan. Bangun komunikasi dan kerjasama antar sesama rekan kerja dalam pekerjaan, karena kunci kesuksesan dalam bekerja di sebuah organisasi terletak pada Tim kerja.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
