TERNATE – Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate pada Rabu (29/10/2025) menggelar rapat tindaklanjut laporan pencemaran nama baik dari Muzakir Gamgulu ke Nurjaya Hi. Ibrahim. Rapat tindaklanjut ini diikuti oleh Ketua, Wakil dan Anggota serta Sekretariat DPRD.
Ketua BK DPRD Kota Ternate Mochtar Bian mengatakan, BK telah melakukan rapat tindak lanjut bersama Sekretaris DPRD terkait surat aduan berasal dari Muzakir Gamggulu anggota DPRD Kota Ternate.
Dikatakannya, sesuai mekanisme yang diatur dalam tata beracara di DPRD Kota Ternate, tindaklanjut ini akan melalui sejumlah tahapan baik pendahuluan berupa pemeriksaan berkas.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan berkas, namun kita belum bisa berbicara banyak. Karena besok (Kamis) kita mengundang pelapor dan terlapor,” ungkapnya.
Meski pihaknya belum mendapat keterangan resmi, namun kata dia, BK berkeinginan agar masalah antara kedua belah pihak dapat diselesaikan di BK melalui mediasi. “Itu pemikiran Badan Kehormatan, tapi kita lihat dulu besok, setelah kita mengundang kedua belah pihak baru kita bisa berbicara selanjutnya, namun kami tidak bisa memaksa, namun Badan Kehormatan menghendaki seperti itu,” kata dia.
Lanjut Mochtar, surat pengaduan yang disampaikan pelapor Muzakir Gamggulu berkaitan dengan pencemaran nama baik.
“Nanti kami akan tanyakan pencemaran naik baik ini kaitannya dengan apa saja, dan itu dijadwalkan besok,” tandasnya.
Mochtar menyebut, perkembangan tahapan di BK bisa berubah jika pada agenda besok kedua belah pihak dipanggil dan belum ada titik temu, maka sidang selanjutnya akan jalan seperti biasa.
Sementara, Wakil Ketua BK DPRD Kota Ternate Muslim Sahil menyebut, pihaknya baru mendapat surat pengaduan, sehingga selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor maupun terlapor.
“Karena surat aduan yang masuk ini salah satunya berkaitan dengan pencemaran nama baik, karena agenda Badan Kehormatan hari ini berkaitan dengan tindaklanjut surat aduan ini, besok kita jadwalkan untuk panggil pelapor dan terlapor,” terangnya.
NamunWakil Ketua BK Muslim Sahil menyebut, pihaknya baru mendapat surat pengaduan, sehingga selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor maupun terlapor.
Namun BK DPRD Kota Ternate belum berani menyampaikan isi aduan yang disampaikan Muzakir Gamggulu dengan terlapor Nurjaya Hi. Ibrahim.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

