Kejari Tahan Mantan Sekda dan Kepala PMPTSP Halbar

Pada tahun 2018, sambung Fahri, pihak pelaksana proyek meminta biaya pembangunan landmark dibayarkan, maka dibuatkanlah proses pengadaan dan sebagainya. “Jadi seakan-akan ada kontrak, akan tetapi yang dibuat saat itu adalah MoU. Jadi pekerjaan 2017, MoU dibuat 2018, seakan-akan kegiatan itu ada dasarnya,” ungkap Fahri.

Usai memeriksa 30 saksi dan ahli konstruksi dari Universitas Khairun, ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Malut, serta ahli pengadaan dari LKPP RI, Kejari pun menetapkan dua tersangka.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandas Fahri

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas III Jailolo. “Hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan,” pungkasnya. (ais)

Berita Terkait