Pekan Depan Polres Ternate Bakal Periksa Saksi Ahli Migas dari Jakarta

Untuk diketahui, selain mengamankan dua terduga pelaku, Polres Ternate juga menyita barang bukti minyak tanah sebanyak 1.385 liter yang ada di 34 jerigen ukuran 25 liter, ditambah 7 jerigen ukuran 20 liter dan 1 drum plastik biru ukuran 175 liter serta 1 drum besi ukuran 220 liter.

Penangkapan itu berawal dari informasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurjaya Ibrahim pada Jumat, 10 Oktober sekitar pukul 16:00 WIT. Saat itu, ia menerima laporan dari warga, tentang adanya aktivitas penimbunan minyak tanah di Kelurahan Bastiong.

Atas hal itu, Nurjaya lalu menghubungi Polres Ternate, sehingga personel dari Satreskrim langsung bergegas menuju ke lokasi. Begitu anggota tiba di lokasi, kedua terduga pelaku juga baru saja tiba di lokasi menggunakan sepeda motor, dan membawa membawa 2 jerigen ukuran 25 liter berisi minyak tanah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, Polres Ternate dan Nurjaya menemukan minyak tanah yang disimpan dalam berbagai wadah. Salah satu pelaku bernama Anita mengaku membeli minyak tanah melalui media sosial Facebook menggunakan akun jual beli minyak tanah.

Mereka lantas berkomunikasi melalui messengger, dan pembelian dilakukan di wilayah Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat dengan harga Rp7.500 per liter. Rupanya, penjualan itu sudah berlangsung selama satu tahun. Minyak yang dibeli itu dijual kembali ke pihak kapal dengan harga Rp8.000 per liter.(cr-02).

Berita Terkait