DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berkerja sama dalam penataan wilayah dengan melaksanakan penandatanganan Berita Acara Verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), bertempat di Hotel Ambhara, DKI Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, hadir dalam kegiatan tersebut bersama Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, didampingi jajaran pejabat daerah.
Dalam sambutannya, Agus Sutanto menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan pola tata ruang yang telah ditetapkan.
Bagi dia pentingnya pengendalian tata ruang agar arah pembangunan di Morotai dapat berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

