Dimaafkan Muzakir, Nurjaya Tetap Dapat Sanksi dari BK DPRD Ternate

Mediasi Muzakir Gamggulu dan Nurjaya Hi. Ibrahim
Mediasi Muzakir Gamggulu dan Nurjaya Hi. Ibrahim

TERNATE- Setelah melalui proses di Badan Kehormataan DPRD Kota Ternate terhadap laporan pencemaran nama baik dari Muzakir Gamggulu ke Nurjaya Hi. Ibrahim, akhirnya diputuskan damai.

Putusan damai ini setelah pelapor Muzakir Gamggulu memaafkan Nujaya Hi. Ibrahim, meski politisi Gerindra ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Meski begitu, Badan Kehormatan memberikan sanksi tertulis berupa teguran kepada Nurjaya, agar tidak lagi mengulang perbuatannya.

Ketua BK DPRD Kota Ternate Mochtar Bian mengatakan, sebelumnya BK sudah melakukan pemeriksaan berkas, kemudian dilanjutkan dengan permintaan keterangan pelapor dan terlapor, setelah tahapan pemeriksaan pihaknya melakukan dengan tahapan media yang mempertemukan kedua belah pihak.

“Sebelumnya kita sudah minta keterangan pak Muzakir dan Nurjaya, dan kita lanjutkan dengan sidang mediasi hari ini, sebelumnya itu juga pak Muzakir secara lego memaafkan yang bersangkutan sebelumnya ibu Nurjaya juga secara pribadi mendatangi langsung ke kediaman pak Muzakir untuk meminta maaf atas ucapan sebelumnya,” ungkapnya.

Dikatakannya, Muzakir juga secara pribadi telah memaafkan Nurjaya, sehingga sidang BK pada Jumat (31/10/2025) untuk melakukan mediasi. Namun karena masalah ini sudah sampai ke Badan Kehormatan sehingga Nurjaya tetap diberikan sanksi.

“Jadi Badan Kehormatan telah memberikan sanksi teguran tertulis pada ibu Nurjaya, agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

Dengan begitu kata Mochtar, BK tidak lagi masuk pada tahap selanjutnya, karena sudah ada kesepakatan mediasi diantara kedua belah pihak.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait