HALTENG – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Weda Tengah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Sheraton, Jakarta.
Rapat koordinasi ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen RDTR yang akan menjadi dasar hukum penataan ruang di wilayah Weda Tengah. Kegiatan diawali dengan pemaparan langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari kementerian dan lembaga terkait terhadap substansi rancangan peraturan tersebut.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Halmahera Tengah, Zulkifli Hi Bayan bersama sejumlah pimpinan OPD, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.
Dalam paparannya, Bupati Ikram Sangadji menyampaikan sejumlah hal penting yang menjadi substansi utama pembahasan Ranperkada RDTR Weda Tengah. Ia menekankan bahwa wilayah Desa Waibulan dan Desa Sawai yang termasuk dalam kawasan lingkar tambang memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, menurut Bupati, percepatan akselerasi pembangunan di kawasan tersebut harus dilakukan secara terencana, harmonis, dan berkelanjutan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

