Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Dituntut 42 Bulan Penjara

Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta lebih dan apabila tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan  kurungan 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh JPU untuk selanjutnya dilelang demi membayar uang pengganti, namun jika, terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Selanjutnya terdakwa Lukman yang juga diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAPidana  sebagaimana dakwaan Subsider penuntut umum.

Sehingga patut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu terdakwa diminta membayar denda senilai Rp100 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp200 juta lebih dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, Kadar Noh Selaku Ketua Majelis pun memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menanggapinya. Kedua terdakwa yang diwakilkan oleh masing-masing tim hukum dengan kompak menyebut akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Berita Terkait