Karena itu, ketua majelis hakim lalu memberikan waktu selama 2 Minggu tepatnya pada tanggal 17 November 2025 dan akan dibuka kembali pada 17 November dengan agenda mendengarkan pembelaan secara tertulis yang disampaikan oleh masing-masing tim hukum dari kedua terdakwa.
M. Bahtiar Husni selaku tim dari terdakwa atas nama Yunus saat diwawancara mengatakan, sebagaimana pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap kliennya, yang jelas akan kami ajukan pembelaan secara tertulis. “Kami sudah menyampaikan hal itu di ruang sidang sehingga diberikan waktu selama 2 Minggu kedepan. Menurut kami, ada hal-hal yang mestinya menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan perkara ini. Karena itu, poin-poin tersebut akan kita muatkan ke dalam nota pembelaan nanti,” ucapnya.
Sebagai informasi, penahanan kedua tersangka dilakukan hari Senin, 14 Juli 2025 laku di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan.
Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap dan selanjutnya JPU melakukan penahanan. total anggaran sekitar 7,2 miliar di tahun 2018 dan 2019. Anggaran itu diperuntukan untuk kegiatan Cabang Olahraga (Cabor) yang ada di Kota Ternate.
Untuk diketahui, Eks Ketua KONI Kota Ternate dan mantan bendaharanya ditetapkan tersangka pada Rabu 30 April 2025, setelah Kejari menerima hasil audit 27 Maret 2025. Berdasarkan hasil audit, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 801 juta.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
