TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Sufari diminta segera memotoring kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
“Kajati Malut segera memonitoring kasus korupsi BTT di Kepulauan Sula agar segera dapat diusut secara tuntas. Terlebih lagi segera dilakukan penetapan tersangka baru,” tegas Abdulah Ismail, penasehat hukum terdakwa Muhammad Bimbi, Selasa (04/11/25).
Tidak hanya itu, kinerja dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula perlu diawasi oleh Kajati Malut agar kasus ini bisa tetap berlanjut sehingga semua pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bahan medis habis pakai senilai Rp5 miliar ini harus dimintai pertanggungjawaban,” pintanya.
“Kami juga minta Kajati Malut tetap memonitoring kerja-kerja dari Kejari Kepulauan Sula agar kasus ini bisa terus berlanjut sehingga semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggujawaban hukum,” ungkapnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

