Abdulah mengatakan, statement yang pernah dikeluarkan oleh Kajati Malut itu begitu keras dalam menyelesaikan kasus korupsi, sehingga pihaknya berharap pernyataan itu tidak hanya sekedar isapan jempol saja, tetapi dibuktikan.
“Kami berharap bahwa kasus ini harus menjadi atensi dari Kajati Malut yang baru, karena statementnya begitu keras untuk menyelesaikan kasus korupsi. Semoga ini bukan sekedar isapan jempol dari Kepala Kejati yang baru,” ujarnya.
Abdulah menambahkan, tentu dengan adanya pernyataan itu menjadi harapan masyarakat Kepulauan Sula yang menantikan keadilan dalam kasus ini. “ Kami berharap semua pelaku yang terlibat bisa mendapat hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate itu menganggap terdakwa Muhammad Yusril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BMHP senilai Rp1,6 miliar lebih sehingga dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta.
Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
