Kejari Sula Periksa 20 Saksi Kasus BTT

Dia memastikan dalam waktu dekat kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan dalam kasus ini. “Yang jelas kasus ini terus berjalan dan kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tunggu saja, akan ada perkembangan dan kepastian hukum ke depan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, terdakwa Muhammad Yusril dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Perbuatan Yusril mengakibatkan masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas medis yang seharusnya disediakan selama masa pandemi Covid 19.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023, perbuatan Yusril dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.

Berita Terkait