Kejari Sula Periksa 20 Saksi Kasus BTT

Atas tindakannya, Yusril dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Yusril, terdakwa lainnya Muhammad Bimbi juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate dengan hukuman 2 tahun penjara.

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara, hukumannya diperberat menjadi 3 tahun penjara.

?Sekedar diketahui, anggaran BTT Covid 19 2021 sebesar Rp 28 miliar tersebut dikelola oleh 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 2 miliar.(cr-02)

Berita Terkait