Ardian menambahkan, untuk Normalisasi Sungai yang berada di Desa Aketobatu dan Akedotilou Kecamatan Oba Tengah, sesungguhnya telah diusulkan pada tahun 2025, hanya saja waktunya telah memasuki akhir tahun sehingga belum bisa dikerjakan.
Untuk itu, Komisi III akan memastikan usulan tersebut apakah juga masuk dalam skala prioritas pihak Balai di tahun 2026 atau belum. Sebab dari pihak Balai baru sebatas memastikan bahwa di tahun 2026 ini, pembangunan yang menjadi prioritas adalah jembatan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah.
“Kita akan memastikan pembangunan apa saja yang nantinya dikerjakan pihak balai pada tahun 2026, sehingga kita dapat mengetahui di titik mana saja proyek pembangunan yang nantinya dikerjakan oleh balai,” tandasnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
