Oknum ASN Ternate Terduga Penganiayaan Diminta Ditahan

TERNATE – Polres Ternate diminta segera tahan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara yakni Dony yang diduga merupakan pelaku penganiyaan.

Dony diduga melakukan penganiyaan terhadap Della yang juga staf Dinsos Kota Ternate, pada Jumat 21 November 2025. Atas tindakan itu, Dony yang merupakan salah satu kepala bidang (Kabid) dilaporkan ke Polres Ternate. 

“Kami mendesak Polres Ternate untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap terduga pelaku saudara Dony,” kata Penasehat Hukum Della, yakni Lukman Harun, Rabu (11/2/2026).

Lukman menekankan, perkara ini harus dilihat bukan sekadar penganiayaan fisik, melainkan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan, apalagi korban adalah seorang perempuan.

Berkaitana dengan hal tersebut, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 semangat pemidanaan dalam KUHP Baru, tindakan penganiayaan Pasal 466 yang dilakukan oleh pejabat publik dalam hubungan kerja merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan. 

“Penyidik harus mempertimbangkan dampak trauma psikis sebagai dasar pemberat juga, sebab korban ketika ke kantor harus berpapasan tiap saat dengan pelaku yang mana secara hirarki korban merasa tertekan,” ujarnya.

Berita Terkait