Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

MOROTAI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai telah memperbolehkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Diketahui sebelumnya, hampir seluruh sekolah swasta di Morotai terjadi kekosongan guru ASN ataupun PPPK lantaran mereka tidak dapat ditempatkan di Sekolah Swasta.

Sementara Sekolah Negeri di bawa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Morotai terjadi kelebihan Guru.

Kondisi ini membuat dilema para Guru PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih dalam proses pendataan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apalagi para Guru yang diangkat dari Sekolah Swasta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Alfatah Sibua ketika dikonfirmasi mengaku Pemda tengah membenahi peta jabatan Dikbud Morotai terkait kekurangan dan kelebihan Guru di tiap-tiap Sekolah.

“Pembenahan itu tentunya agar para Guru ASN PPPK dapat ditempatkan secara merata baik di sekolah negeri maupun swasta, sehingga tidak erjadi lagi kelebihan Guru pada sekolah di bawa Dikbud Morotai,” jelas Alfatah, Selasa (24/2/2026).

Alfatah menjelaskan, untuk guru yang ditempatkan ke Sekolah Swasta, harus ada usulan terlebih dulu dari pihak Yayasan atau Kepala Sekolah berupa surat permohonan melalui Dikbud.

“Setelah itu baru Dikbud teruskan ke kami BKD, selanjutnya kami tempatkan mereka ke Dikbud untuk didistribusikan ke Sekolah-sekolah. Mekanisme begitu jadi kita tidak langsung buat SK penempatan,” terangnya.

Alfatah juga menegaskan jika BKD Morotai tidak dapat mengintervensi kewenangan Sekolah Yayasan karena hal tersebut merupakan tanggungjawab penuh pihak Yayasan.

“Untuk penempatan Guru ASN PPPK, kami tidak bisa intervensi kewanangan pihak Yayasan. Jadi Yayasan atau Kepala Sekolah membuat surat permohonan ke Dikbud, bisa saja langsung pengusulan nama-nama Guru yang akan dimasukan ke Sekolah Yayasan setempat,” pungkas Alfatah. (fay)

Berita Terkait