Dinkes Ternate Tegaskan Pengelolaan Dana BOK dan JKN di Puskesmas Sulamadaha Sesuai Ketentuan

Puskesmas Sulamadaha
Puskesmas Sulamadaha

TERNATE – Dinas Kesehatan Kota Ternate memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, M.Kes menegaskan, pengelolaan dana BOK di Puskesmas Sulamadaha dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2001/2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, dana BOK difokuskan untuk mendukung kegiatan promotif dan preventif, termasuk penanganan stunting, pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA), serta deteksi dini penyakit di wilayah kerja Puskesmas Sulamadaha.

“Dana BOK dimanfaatkan untuk memperkuat upaya promotif dan preventif di masyarakat. Program-program tersebut juga mendukung pelaksanaan rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate di bidang kesehatan,” kata dr. Fathiyah.

Dia menjelaskan, dari pelaksanaan program tersebut, Puskesmas Sulamadaha mencatat sejumlah capaian positif pada tahun 2025. Salah satunya adalah penurunan angka stunting, dengan target sebesar 1,4 persen dan capaian hingga 4 persen.
Selain itu, program kesehatan ibu juga menunjukkan hasil yang baik dengan capaian penurunan angka kematian ibu sebesar 100 persen, serta keberhasilan program deteksi dini penyakit menular seperti tuberkulosis (TBC) yang mencapai 100 persen.

“Capaian ini merupakan bukti kinerja Puskesmas Sulamadaha dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah kerjanya,” ungkapnya.

Dikatakan dr. Fathiyah, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah yang telah berjalan sejak 1 Januari 2014, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, maupun praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi setiap bulan kepada puskesmas, berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar di fasilitas kesehatan tersebut. “Dana kapitasi merupakan pembayaran yang diberikan setiap bulan kepada puskesmas berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar. Besarannya sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, berkisar antara Rp3.600 hingga Rp9.000 per peserta per bulan, tergantung pada ketersediaan tenaga kesehatan serta rasio dokter terhadap jumlah peserta,” jelasnya.

dr. Fathiyah menambahkan, penggunaan dana kapitasi di puskesmas dilaksanakan sesuai dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022, yang secara umum dialokasikan untuk dua komponen utama, yakni jasa pelayanan tenaga kesehatan serta dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan, penyediaan obat dan bahan medis habis pakai, pemeliharaan sarana prasarana, serta kegiatan promotif dan preventif di wilayah kerja puskesmas.

“Dengan optimalisasi pemanfaatan dana kapitasi JKN, diharapkan pelayanan kesehatan primer semakin berkualitas, merata, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat,” terang dr. Fathiyah.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait