Ia menegaskan, jika surat ketiga kembali diabaikan, DPRD akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan lembaga legislatif.
“Jika panggilan ketiga tidak direspons, DPRD akan menempuh langkah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Erland menambahkan, Pansus dibentuk bukan untuk menghambat pelayanan rumah sakit, melainkan memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan RSUD Jailolo.
Ia juga mengingatkan kewajiban badan publik membuka informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat dan tepat waktu. Jika akses informasi dihalangi, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkasnya. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
