Febi mengatakan, tindakan dilakukan lantaran salah paham. “Padahal saya sendiri di kosan di Toloko dia datang langsung pukul dan tendang saya, waktu kejadian saya belum lapor setelah beberapa hari saya merasa sakit karena ada memar,” katanya.
Dari situ saya langsung melapor ke bibinya dan memutuskan untuk lapor ke Polres Ternate. “Saat dapat dukungan, saya dan bibi langsung buat laporan ke Polres Ternate, bahkan saya juga sudah divisum. Tentu dengan laporan ini saya harap agar diproses hukum karena sekarang saya dan dia sudah 4 bulan berpisah,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin menyatakan, laporan tersebut pasti diproses. “Setiap laporan yang masuk pasti kami tindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor,” tegasnya.
Diketahui laporan pelapor tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STPL/242/IV/2026/SPKT/ Polres Ternate tertanggal 20 April 2026. Ditandatangani langsung oleh Banit SPKT shif I Brigpol Iksan M Bakai.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
