Dinkes Ternate Pastikan Pengganggaran Kesehatan Sesuai Prosedur

Kunjungan ke Pasien di Wilayah Kerja Puskesmas
Kunjungan ke Pasien di Wilayah Kerja Puskesmas

TERNATE – Dinas Kesehatan Kota Ternate menyebut, pembiayaan untuk setiap kegiatan di Dinas Kesehatan sesuai dengan program dan kegiatan yang diperuntukan bagi peningkatan pelayanan sektor kesehatan di Kota Ternate.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate dr. Fathiyah Suma mengatakan, informasi terkait perjalanan dinas (perjalanan dinas) tersebut tidak sesuai, karena terdapat perbedaan sumber dan peruntukan anggaran. Sehingga perjalanan dinas untuk Kepala Dinas Kesehatan yang bersumber dari DAU hanya sekitar Rp33 juta.

Sementara, berkaitan dengan angka sekitar Rp7 miliar yang beredar kata Fathiyah, bukan merupakan belanja perjalanan dinas pimpinan, melainkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik – Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk operasional pelayanan di Puskesmas.

Dikatakannya, kesalahpahaman ini terjadi karena dalam sistem penganggaran dimana untuk biaya transportasi kegiatan lapangan petugas kesehatan tercatat dalam kode rekening belanja perjalanan dinas.

“Secara akuntansi, komponen transportasi tersebut memang masuk dalam nomenklatur perjalanan dinas. Namun secara substansi, penggunaannya bukan untuk perjalanan dinas pejabat, melainkan untuk mendukung kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat,” jelasnya, pada Rabu (29/4/2026).

Fathiyah mengungkapkan, alokasi dan peruntukan Dana BOK sebesar Rp7 Miliar tersebut digunakan oleh Puskesmas untuk mendukung kegiatan promotif dan preventif, diantaranya untuk pelayanan Posyandu dan kunjungan rumah, imunisasi dan penanggulangan penyakit, surveilans dan respons kejadian penyakit, percepatan penurunan stunting, kemudian Pembinaan kader kesehatan dan skrining dan edukasi masyarakat serta pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan/terpencil

“Dimana pada seluruh kegiatan tersebut membutuhkan mobilitas petugas, sehingga terdapat komponen biaya transportasi,” ungkapnya.

Fathiyah mengatakan, bahwa alokasi anggaran itu bukan untuk perjalanan dinas aparatur. Sehingga yang dituangkan itu bukan perjalanan dinas rapat, studi banding, atau perjalanan pejabat, melainkan bagian dari biaya operasional layanan kesehatan langsung di lapangan.

Dia memastikan, pihaknya tetap taat asas dan dilaksanakan sesuai ketentuan, karena penggunaan anggaran telah mengacu pada juknis DAK Non Fisik BOK, Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Satuan Harga (SSH) dan mekanisme pengawasan yang berlaku

“Dinas Kesehatan Kota Ternate terbuka terhadap evaluasi dan siap memberikan data secara lengkap kepada pihak yang berwenang untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman,” tandasnya.*
Editor: Hasim Ilyas

Berita Terkait