SOFIFI – Aroma tak sedap proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai terendus.
Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gunernur Malut Tahun Anggaran 2019, tercatat sebanyak 23 proyek pekerjaan yang diduga tak beres yang melekat pada Dinas PUPR dan Disperkim Malut, termasuk pembangunan sejumlah rumah ibadah yang diduga bermasalah.
LKP tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Malut masa persidangan ke-III, tertanggal 30 Juni 2020 lalu.
Dalam rekomendasi Pansus LKPJ DPRD itu menyebutkan, Dinas PUPR dan Disperkim Malut sebagai dinas yang bertanggung jawab untuk pencapaian sasaran program prioritas RKPD 2019, yaitu percepatan pembangunan infrastruktur. Pengelolaan program kegiatan kedua dinas tidak maksimal, karena hanya mengejar realisasi anggaran.
Realisasi fisik dan realisasi keuangan dalam dokumen LKPJ 100 persen, tetapi di lapangan belum 100 persen dan tidak berkualitas. Muncul banyaknya hutang kepada pihak ketiga, dengan alasan telah diserahkan guarantee bank.
Infrastruktur publik penting seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi dan sarana permukiman desa, lingkungan dan air bersih menunjukan bahwa anggaran publik yang besar belum secara otomatis meningkatkan infrastruktur publik.
Rendahnya realisasi program kegiatan pembangunan infrastruktur penting ini selanjutnya akan membawa konsekuensi serius bagi roda perekonomian dan utilitas kepublikan di daerah ini. “Karena itu, gubernur diminta agar mengevaluasi Kadis PUPR dan Disperkim,” tulis rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Provinsi Malut.
Adapun 23 beberapa kegiatan yang menjadi objek tinjauan Pansus LKPJ, 13 diantaranya. Pertama, Pembangunan Masjid Al Mubaraq Kukupang, Kasiruta Barat (nilai Kontrak 409.567.000,- Realisasi keuangan 30 persen, hasil dilapangan baru berkisar 50 persen direkomendasikan untuk dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat.

