Keduabelas, Pembangunan Landscape Rumah Adat Kecamatan Malifut (Nilai Kontrak Rp. 800.760.000) mengalami penghentian pekerjaan sebelum pekerjaan 100% yang diakibatkan oleh konflik lahan. Direkomendasikan untuk menyelesaikan masalah lahan untuk keberlanjutan pembangunan.
Ketiga belas, Pembangunan Infrastruktur jalan pendukung TPA regional Tabadamai (Jalan Dan jembatan) Nilai Kontrak Rp.1.723.419.000 Realisasi fisik 100% fakta dilapangan jalan telah mengalami kerusakan. Rekomendasi harus dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat .
Terhadap berbagai pekerjaan yang mengalami keterlambatan sebagaimana diuraikan di atas, Pansus menilai ada indikasi monopoli yang tentu akan berpengaruh terhadap SKK (Surat Kemampuan Keuangan) yang berimplikasi terhadap keterlambatan dan kualitas pekerjaan.
Pimpinan OPD harus senantiasa melakukan review dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan. Kegiatan perencanaan dan pengawasan di bagian program fisik masih sangat lemah sehingga berdampak terhadap fungsional dan kualitas pekerjaan, terhadap hal ini Pansus meminta untuk dilakukan evaluasi secara ketat dan menyeluruh terhadap proses pengadaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.
Meminta kepada pemerintah untuk secara tegas menghentikan segala aktivitas pihak ketiga ketika masa kontrak/adendum pekerjaan telah selesai.
“Pimpinan OPD harus segera melakukan evaluasi terhadap penanggung jawab kegiatan (PPK dan PPTK) untuk menghindari terjadinya kongkalikong/kecurangan yang bisa terjadi dengan pihak ketiga. Gubernur segara mengevaluasi kinerja Pimpinan Dinas PUPR dan Disperkim Malut,” tegas dalam rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Provinsi tersebut.
Pansus LKPJ DPRD Provinsi sebanyak 15 orang yang diketuai H. Muhaimin Syarief, serta wakil ketua Zulkifli Hi Umar. Zulkifli saat dikonfirmasi baru-baru ini membenarkan jika komisi beserta pemimpinnya telah mengajukan Pansus LKPJ beberapa waktu lalu untuk segera ditindaklanjuti. Ketua Komisi III ini menegaskan, selain meminta menindaklanjuti temuan proyek pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Barat dan Halmahera Utara, namun juga menelusuri berbagai program pembangunan yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2019.
“Jadi bukan hanya rumah ibadah yang ditemukan dalam LKPJ itu. Tapi pembangunan yang menggunakan APBD 2019,” tandas Politisi PKS itu. (dex)
