TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepada Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022 dengan terdakwa Muhammad Syahrastani selaku bendahara pengeluaran WKDH.
Sidang kedua kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berlangsung pada Rabu 11 Juni (red hari ini). Berdasarkan informasi yang dihimpun ada empat orang saksi yang akan dihadirkan.
Mereka di antaranya, Sumiyati Husen selaku ASN di lingkup Pemprov, Sandra Ibrahim sebagai staf pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara, Israwati Umar selaku ASN pada Cabang Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, dan Sjahruny sebagai honorer pada kantor Gubernur Malut.
Bahtiar Husni selaku tim hukum terdakwa Muhammad Syahrastani saat diwawancara mengatakan, identitas para saksi serta keterangan awal sudah diterima sebagaimana telah termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“BAP yang kami terima tertuang jelas keterangan para saksi yang menurut kami hampir semuanya sejalan dengan apa yang pernah disampaikan klien kami, di mana sejumlah uang perjalanan dinas dan lain sebagainya juga dinikmati oleh eks Wagub beserta keluarga,” tuturnya, Selasa (10/06/25).

