4 Saksi Dihadirkan Dalam  Sidang Kasus Uang Mami

Karena itu terhadap perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Karena itu terdakwa dianggap bersalah dan harus mempertanggungjawbakan semua perbuatannya.

Diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat WKDH Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp.13.839.254.000. Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar dari alokasi anggaran yang termasuk di atas. Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali beserta sang istri, Muttiara T. Yasin dan anak mereka inisial A, turut diperiksa tim penyidik. Begitu juga pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir. Tercatat, sekitar 20 orang saksi sudah diperiksa tim penyidik dalam kasus ini.(cr-02)