Meski begitu, Bahtiar enggan mengungkap lebih jelas semua keterangan para saksi yang sudah termuat di dalam BAP itu. Kata dia, semuanya akan menjadi jelas di persidangan nanti, karena akan terungkap peran pihak lain dalam kasus korupsi yang sudah menyeret kliennya.
“Kami punya bukti rekaman yang juga akan diserahkan kepada majelis hakim. Dari bukti rekaman itu, kita ingin melihat bagaimana respon dari majelis hakim yang akan memimpin persidangan nanti. Kami minta agar kasus ini bisa dibuka secara jelas berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami kantongi saat ini,” tandasnya.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan sebagaimana dibacakan oleh JPU Maikel Ferdinand bahwa, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri serta membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas WKDH yang fiktif serta melakukan pemotongan uang kepada sejumlah pegawai untuk digunakan dalam perjalanan dinas dalam maupun luar daerah.
Perbuatan terdakwa dalam hal membuat laporan tersebut dan pemotongan uang para pegawai dianggap telah melanggar Pasal 1 Nomor 2, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Atau Pasal 141 ayat (1) Pasal 150 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu hal tersebut juga dianggap melanggar Pasal 7 huruf c, huruf edan huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selanjutnya ada juga peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 16 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum.
