“Kemarin beberapa teman kepala sekolah memang sudah ingin langsung mengambil langkah hukum. Tapi dari cabang dinas masih mengumpulkan data dan keterangan dari kepsek maupun bendahara untuk menghitung total kerugian, lalu disampaikan dulu ke dinas induk,” jelas Segiarto.
Bagi Segiarto, ultimatum yang sudah disampaikan para Kepsek jelas, jika tanpa itikad baik, kasus ini tetap masuk ranah pidana.
“Kalau pada akhirnya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang atau merealisasikan pengadaan barang pesanan, barulah kami para kepala sekolah kemungkinan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pulau Morotai, Muchrid Lalatang, saat dikonfirmasi tak membantah jumlah korban.
“Sementara jumlah sekolah masih sama, yakni 12 sekolah, karena saat ini kami masih fokus pada data ujian nasional, revitalisasi, dan pendataan PJJ atau pembelajaran jarak jauh,” singkatnya.
Sementara itu, Joko Sugeng yang namanya disebut sebagai pihak yang menghimpun dan mengelola uang, belum memberi klarifikasi. (fay)
