Kedua, bantuan stimulus bagi 110 komunitas literasi sebesar Rp50 juta per komunitas. Untuk komunitas sastra, bantuan yang disiapkan berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Ketiga, pengawasan penggunaan bahasa sesuai Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Kemendikdasmen juga mendorong percepatan penandatanganan SK Gubernur terkait pemantauan penggunaan bahasa di lingkungan organisasi perangkat daerah Pemprov Malut.
Keempat, penguatan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk meningkatkan kompetensi dan kemahiran berbahasa Indonesia bagi sumber daya manusia di Maluku Utara.
Di tengah ancaman terhadap bahasa daerah, terdapat pula perkembangan positif bagi bahasa Indonesia. Hidayat menyebut bahasa Indonesia kini semakin mendapat tempat di tingkat internasional dan telah diajarkan di puluhan negara melalui berbagai lembaga pendidikan.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa bahasa memiliki dua wajah penting: bahasa Indonesia harus terus diperkuat sebagai bahasa persatuan, sementara bahasa daerah harus dijaga sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya masyarakat.
Bagi Maluku Utara, tantangannya bukan sekadar menjaga 19 bahasa yang masih tercatat. Lebih jauh, bagaimana memastikan bahasa-bahasa tersebut tetap hidup dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.(rl)