TERNATE – Kendati aparat penegak hukum gencar memberantas peredaran barang haram itu tidak memberi efek jera kepada tersangka. Bahkan, bisnis barang haram ini melibatkan oknum narapidana.
Buktinya, seperti dilakukan oleh Bayu, oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate. Bayu mengendalikan bisnis narkoba dengan melibatkan oknum petugas (LPP) Kelas III Ternate sebagai pesuruh.
Kasus ini terbongkar setelah Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate berhasil meringkus oknum petugas LPP itu berinisial LS alias Ibnu (23) pada Senin (23/11/20) kemarin, bersama dengan barang bukti 9 paket ganja kering.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dalam conference pers mengungkapkan, oknum petugas LPP itu, LS alias Ibnu diringkus oleh tim Sat Narkoba bertempat di jasa pengiriman JNE Kelurahan Stadion Ternate Tengah.
Setelah diinterogasi, ternyata pelaku mengaku disuruh oleh salah satu Napi bernama Bayu untuk menjemput 9 paket ganja yang dikirim dari Jakarta.
“Bayu saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Ternate, Jadi paket ganja itu rencana diamankan sementa dirumah Ibun. Nanti orang kepercayaan Bayu alias Napi ini yang akan mengambilnya,” ungkap Kapolres, Selasa (24/11/2020) kemarin.
Penangkapan Ibnu sesuai dengan No. Pol : Lp / 37 / XI / 2020 / Malut / Res Ternate. Tanggal 23 November 2020 dan SP: Sp. Sidik / 24 / XI / 2020 / Resnarkoba, tanggal 24 November 2020. Ini setelah tim Resnarkoba mendapat laporan masyarakat untuk menjemput paket 9 paket ganja tersebut.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Rencananya, Napi bernama Bayu itu dimintai keterangan di dalam Lapas Jambula karena sudah MoU dengan pihak Lapas.
“Sementara pelaku Ibnu ini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Ternate. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

