PNS Malut Rawan Narkoba

TERNATE – Kasus peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis shabu dan ganja sejak Januari 2020 ini menyita perhatian publik.  Bagaimana tidak,? sepanjang bulan ini beberapa Abadi Negara  atau Pengawai Negeri  Sipil  (PNS) terseret pengguna, bahkan diduga bandar dari barang haram tersebut.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, Rabu (29/1) kemarin merilis tiga tersangka kasus narkoba, salah satunya oknum PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinsial AR (26).  Sebelumnya, oknum PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi  Malut berinsial RRS (39) juga diringkus Ditresnarkoba Polda Malut.

Sementara Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate pada Selasa (28/1) , merilis lima tersangka kasus narkoba, salah satu satunya oknum PNS Kota Ternate berinsial LU alias Upi (36).

Barang haram ini dipasok dari Jakarata hingga Makasar yang dikendalikan jaringan handal. Diduga kuat dikendalikan oleh napi dalam Lapas Kelas II Jambula Ternate.  

“Barang haram ini dikendalikan seorang tahanan di Lapas Jambula berinsial RO,” ungkap Dir Narkoba Polda Malut Kombes Po. Setiadi Sulaksono saat jumpa pers, Rabu (29/1) kemarin.  

Pengungkapan narkoba kali ini terdapat tiga tersangka masing-masing berinsial RD (24) profesi pengangguran, JA (27) profesi pengangguran, serta AR (26) seorang pegawai DPMPSTP Provinsi Malut.  

“Total barang bukti dari tinga tersangka ini untuk shabu 19,06 gram. Sementara ganja kuranh lebih 1,69 gram,” ungkapnya

Setiadi menceritakan, awalnya tmi  menagkap RD yang mengambil paket  berisi shabu  yang dibungkus rokok warna merah di jasa pengeriman PCP Exspres Kelurahan Soa, Ternate Utara.

Tim Ditresnarkoba kemudian mengembangkan dan berhasil meringkus tersangka AR yang merupakan pegawai DPMPSTP Provinsi Malut.  AR seteleh diintrogasi mengaku sebagai kaki tangan RO yang masih mendekam di Lapas Jambula.

Setiadi menegaskan untuk  keterlibatan  AR, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas DPMPTSP Malut untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihak Sipir Jambula yang melakukan piket  saat itu akan dimintai keterangan terkait  ponsel digunakan RO.

“Pasal yang dijerat untuk pengungkapan kasus ini yakni pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "PNS Malut Rawan Narkoba"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*