TERNATE – Kasus peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis shabu dan ganja sejak Januari 2020 ini menyita perhatian publik. Bagaimana tidak,? sepanjang bulan ini beberapa Abadi Negara atau Pengawai Negeri Sipil (PNS) terseret pengguna, bahkan diduga bandar dari barang haram tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, Rabu (29/1) kemarin merilis tiga tersangka kasus narkoba, salah satunya oknum PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinsial AR (26). Sebelumnya, oknum PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Malut berinsial RRS (39) juga diringkus Ditresnarkoba Polda Malut.
Sementara Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate pada Selasa (28/1) , merilis lima tersangka kasus narkoba, salah satu satunya oknum PNS Kota Ternate berinsial LU alias Upi (36).
Barang haram ini dipasok dari Jakarata hingga Makasar yang dikendalikan jaringan handal. Diduga kuat dikendalikan oleh napi dalam Lapas Kelas II Jambula Ternate.
“Barang haram ini dikendalikan seorang tahanan di Lapas Jambula berinsial RO,” ungkap Dir Narkoba Polda Malut Kombes Po. Setiadi Sulaksono saat jumpa pers, Rabu (29/1) kemarin.
Pengungkapan narkoba kali ini terdapat tiga tersangka masing-masing berinsial RD (24) profesi pengangguran, JA (27) profesi pengangguran, serta AR (26) seorang pegawai DPMPSTP Provinsi Malut.
“Total barang bukti dari tinga tersangka ini untuk shabu 19,06 gram. Sementara ganja kuranh lebih 1,69 gram,” ungkapnya
Setiadi menceritakan, awalnya tmi menagkap RD yang mengambil paket berisi shabu yang dibungkus rokok warna merah di jasa pengeriman PCP Exspres Kelurahan Soa, Ternate Utara.
Tim Ditresnarkoba kemudian mengembangkan dan berhasil meringkus tersangka AR yang merupakan pegawai DPMPSTP Provinsi Malut. AR seteleh diintrogasi mengaku sebagai kaki tangan RO yang masih mendekam di Lapas Jambula.
Setiadi menegaskan untuk keterlibatan AR, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas DPMPTSP Malut untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihak Sipir Jambula yang melakukan piket saat itu akan dimintai keterangan terkait ponsel digunakan RO.
“Pasal yang dijerat untuk pengungkapan kasus ini yakni pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "PNS Malut Rawan Narkoba"