SANANA – Hari ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyerahkan dugaan kasus etik oknum anggota KPU Kepsul ke Bawaslu Provinsi Malut. Masalah etik yang menjerat satu anggota KPU ini, lantaran diduga mengarahkan KPPS di Kecamatan Mangoli Tengah agar mengijinkan pendamping untuk mencoblos.
Mirisnya, dari masalah ini bukan hanya menarik satu nama anggota KPU yang berinisial ISB untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tetapi, Bawaslu Malut juga akan melaporkan KPU Kepsul secara kelembagaan.
“Iya, hari ini (kemarin, red) kami akan serahkan masalah ini ke Bawaslu Malut untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila saat dihubungi wartawan via WhatsApp, Selasa (12/01/2021). Iwan mengatakan, bukti dan dokumen yang lain sudan dilengkapi. Sebelumnya mereka sudah serahkan ke Bawaslu Malut, hanya saja masih ada beberapa keterangan yang masih kurang, makanya dikembalikan untuk dilengkapi.
“Sekarang sudah lengkap. Tinggal serahkan saja. Kami menunggu Kasubag Hukum Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi untuk diserahkan,” bebernya. Dia menambahkan, dokumen yang diminta dari Bawaslu Kepsul itu hanya oknumnya saja.
“Tetapi karena KPU Kepsul tidak melanjutkan rekomendasi Bawaslu Kepsul untuk melakukan PSU di 6 TPS, maka Bawaslu Malut mengambil langkah untuk lapor KPU secara kelembagaan ke DKPP,” ungkap Iwan.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

