SANANA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), mengakui temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dianggap bermasalah.
Kepala Disdukcapil Kepsul, Bambang Fataruba mengatakan, sebanyak 400 sekian NIK bermasalah pada DTKS oleh KPK telah diselesaikan oleh Disdukcapil dan sudah dikembalikan ke Dinas Sosial Kepulauan Sula.
Dari data yang diserahkan Dinas Sosial, dia menambahkan, sebanyak 444 NIK yang dianggap bermasalah pada data Dinas Sosial. Olehnya itu, dari sekian ratus data yang diserahkan telah diverifikasi oleh Disdukcapil dan terdapat sejumlah nama yang tidak memiliki NIK, bahkan nomor Kartu Keluarga (KK) juga tidak ada. “ Ada sejumlah nama yang diserahkan Dinas Sosial itu tidak memiliki NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Ada juga NIK yang sudah nonaktif,” katanya, Senin (18/01/2021).
Lanjut Bambang, dari hasil verifikasi, terdapat NIK nonaktif sebanyak 197. Sedangkan yang tidak memiliki NIK, akan tetapi namanya tercantum dalam data Dinas Sosial sebanyak 17 nama. Sementara ada juga yang sudah meninggal dunia dan pindah penduduk ke daerah lain.
“Kalau yang meninggal itu ada 2 orang, dan yang pindah itu ada 2 orang juga. Itu mereka pindah ke Weda, Kabupaten Halmahera Tengah,” bebernya.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

