TERNATE – DPRD Kota Ternate, mengancam pihak rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Puskesmas Kota. Apabila pekerjaan tersebut tidak dituntaskan, maka kontrak perusahaan kontraktor tersebut akan diputuskan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik menegaskan, sejauh ini Komisi III belum melakukan kunjungan lapangan ke beberapa proyek pembangunan yang dikerjakan selama tahun 2020, karena Komisi III masih membahas Ranperda tentang pendapatan.
“Revisi Perda pendapatan baru berakhir tadi. Jadi hari selasa Komisi III melakukan kunjungan,” ucapnya. Kata dia, sejumlah proyek yang dikerjakan pada 2020 akan dievaluasi, termasuk kegiatan belanja mengajar di masa pandemi Covid-19, program penanggulangan bencana oleh BPBD serta pembangunan Puskesmas Kota.
“Kita akan evaluasi pembangunan di PUPR, Kesehatan, Pendidikan termasuk di BPBD, itu soal pembangunan talud di Hiri dan lain-lain,” ucapnya. Jika dalam evaluasi ada program yang belum dituntaskan, maka wajib untuk segera ditungasman.
“Kemarin kita sudah undang Dinkes, cuma PPK ada di PUPR, dan sesuai penjelasan PUPR progresnya sudah 60 persen. Sekarang sudah lewat waktu, karena itu masih ada adendum 50 hari kerja dapat diselesaikan oleh rekanan atau kontraktor. Nanti Komisi III lihat langsung di lapangan,” tegasnya. Dikatakan, khusus untuk pembangunan Puskesmas Kota, Komisi III desak Pemerintah agar lebih tegas mengontrol kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kalau tidak tuntas kan nanti beban kontraknya diputuskan, karena itu Komisi III minta PPK tuntaskan proyek itu. Kita memang belum dapat data realnya, sementara kita baru dapat informasi dari publik dan media, nanti kita akan cek ke lapangan, semua kontraktor akan dipanggil,” tegas Anas. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)