JAILOLO – Bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2021 ini masih kabur alias belum jelas. Program Presiden Joko Widodo untuk mendukung modal usaha dampak pandemi Covid-19 hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis).
Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Halmahera Barat mengaku belum mengetahui bantuan sosial (bansos) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) guna mendukung modal usaha bantuan dampak pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat.
“Memang sudah resmi ada penyampaian melalui Kementerian. Hanya saja, hingga saat ini kita belum ada tindak lanjut. Paling tidak ada juknis. Apalagi, bansos ini juga banyak pelaku usaha jiga yang bertanya-tanya,” kata Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Halmahera Barat, Martinus Djawa, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2021) kemarin.
Di tahun 2020, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran berkisar 444 juta bagi 416 pelaku usaha. Untuk tahap pertama di Halbar dengan besaran Rp.2,4 juta setiap pelaku usaha.
Dari data yang telah diverifikasi, sebanyak 7000 lebih pelaku UMKM yang diusulkan menerima bantuan. Sementara tahun 2020, sebanyak 1000 lebih pelaku usaha yang mendapatkan bantuan tersebut. “Bantuan itu ditransfer langsung melalui rekening masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Pasar Rakyat Jailolo, Pasar Rakyat Akelamo dan Pasar Rakyat Dodinga di, Kecamatan Jailolo Selatan telah difungsikan. Kini tinggal di tempati oleh para pedagang tanpa perlu harus ada peresemian.
Martinus mengaku,keberadaan sejumlah pasar rakyat yang telah selesai dibangun itu, bahkan telah difungsikan sejak Desember 2020. Hanya saja, hingga saat ini belum ada pedagang yang belum menempati setiap lapak.
“Pembagian awal penempatan setiap lapak ini sejak bulan Desember, soal peresmian itu wilayah Kementerian,” katanya. Secara keseluruhan, pasar rakyat yang telah selesai dibangun sejak tahun 2019 dengan tipe D. Jumlah lapak sebanyak 15 unit yang tersedia, sementara teknis penempatan, sistemnya kontrak selama setahun.
Namun berapa besar nilai kontrak yang dibayar oleh setiap pedagang, yang mengetahui Dinas Keuangan. “Kalau soal kontrak kami tidak punya kewenangan,tugas kami hanya sifatnya hanya memasukan pedagang. Soal biaya kontrak itu bagian keuangan,” tandasnya.
Disentil dugaan bisnis jual-beli lapak yang kerap marak, dia mengakui tidak mengetahui persis. Mengingat terkait urusan penempatan pedagang di setiap lapak yang telah disediakan melalui bidang perdagangan.
Sistem pembayaran kontrak lapak selama setahun, kemudian diperpanjang dikhususkan bagi lokasi lapak. Sedangkan untuk lokasi bagi pedagang bawang rica tomat (barito) ataupun pedagang ikan, tidak dipungut biaya sewa atau kontrak.
“Jadi yang bayar hanya untuk lapak, pedagang barito atau pedagang ikan tidak dipungut biaya sewa tempat,” tandasnya, sembari memastikan ditahun ini tidak ada lagi pembangunan pasar rakyat. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

