MK Tolak Gugatan Pilkada Haltim dan Tikep

Mahkamah Konstitusi

TERNATE – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/02/2021), melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dengan agenda Pengucapan atau Ketetapan Putusan Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

Mahkamah Konstitusi mengawali sidang dengan nomor perkara 26 dan 30 Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Dalam situs resmi MK, terlihat ketua MK Anwar Usman didampingi delapan anggota MK lainnya membacakan keputusan tersebut. PHP yang pertama disidang adalah dengan nomor perkara 26, yakni Taib Jalaludin dan Noverinus Agustinus sebagai pemohon.

Hakim mengambil kesimpulan, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan perundang-undangan. Hal serupa juga dialami Muh. Abdu Nasar dan juga Azis Ajarat sebagai pemohon dengan nomor perkara 30, hakim pun berkesimpulan bahwa permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan perundang-undangan.

Maka dari itu, hakim majelis MK dalam amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dan dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Terpisah, Kuasa hukum termohon (KPU) Hendra Kasim mengatakan, keputusan MK tersebut sudah tepat setelah mendengarkan jawaban (eksepsi) Termohon, dikarenakan permohonan pemohon sudah melewati tenggang waktu berdasarkan PMK. “Permohonan Pemohon melampaui waktu atau kadaluarsa, jadi Mahkamah menerima eksepsi Termohon atau dengan kata lain, Mahkamah setuju dengan argumentasi hukum (legal opinion) yang kami bangun,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam peraturan MK nomor 6 tahun 2020 dimana pada pasal 7 ayat 2 menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon. Sementara perkara Nomor :13/PHP.KOT-XIX/2021 Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020. Dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hokum.

Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(red)

Berita Terkait