Pelaku Penculikan Anak Berhasil Diringkus

Pelaku saat diringkus

TERNATE – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) meringkus pelaku dugaan pencurian anak berumur 2 tahun lebih, Selasa (20/4/2021) kemarin. 

Proses penangkapan kepada pelaku atas nama Muhammad Nur Hasim (42) ini berlangsung di Kelurahan Jati, Ternate Selatan.  Dalam penangkapan itu, polisi temukan sebilah benda tajam berupa parang atau golok, sejumlah potongan kabel, dan lakban hitam.  Peristiwa ini sempat heboh di media sosial. Motif dilakukan oleh pelaku asal Trans Halmahera itu ditengarai balas dendam kepada orang tua korban bernama Bismat (31).

“Awalnya kami menerima informasi, Senin (19/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIT,  di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan.  Diduga  terjadi kasus upaya penculikan anak. Pelaku  baru berhasil ditemukan atau ditangkap di Kelurahan Jati, hari Selasa (20/4/2021),” kata  Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol. Dwi  Hindarwana melalui Panit II Aiptu Samsul Majid kepada sejumlah media.  

Samsul menceritakan pengakuan pelaku bahwa awalnya pelaku masuk ke kamar orang tua dengan membawa sebilah parang dan menemukan ibu korban berinisial S (27) beserta anaknya yang berumur 2,5 tahun.

Disitu pelaku langsung beraksi pertama-tama meminta menyerahkan sejumlah uang.  Karena takut ibu korban langsung menyerahkan sebuah dompet warna hitam berisikan sejumlah uang.   “Setelah pelaku menerima uang itu, kemudian langsung menyekap korban beserta anaknya menggunakan lakban hitam,” ceritanya.

Aksi pelaku tidak sampai disitu, ia justru membawa anak itu  dan keluar dari kamar rumah.  Untung saja saat itu suami S (27), Bismat berada disamping di rumah tetangga dan mendengar suara istrinya meminta tolong dalam kondisi terikat. Bismat langsung menuju kamar rumahnya dan mendapati pelaku sedang menggendong anaknya sambil berlari menuju mobil  bernomor polisi DG 1366 KD.  Bismat sempat mengejar, namun pelaku berhasil kabur membawa anaknya dengan mobil tersebut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2. Diancam  hukuman penjara maksimal 12  Tahun Penjara,” kata Samsul. Sementara Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan melalui siaran persnya mengatakan,  dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti  berupa 1 buah parang/golok, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, satu buah tas ransel warna hitam, 1 celana jeans warna biru, 1 kaos warna biru, dan 1 pasang sepatu merk diadora warna biru.

Adip mengatakan,  setelah dilakukan pemeriksaan, motif pelaku karena dendam masa lalu. Dimana pelaku pernah bekerja dengan keluarga korban dan diberhentikan secara sepihak oleh keluarga korban. “Apresiasi langkah cepat oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Malut dalam  menangani peristiwa ini,” ujar Kabid Humas. (dex)

Berita Terkait